ZONAPUBLIS – Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Penertiban dilakukan oleh personel Satpol PP Padang melalui patroli rutin di sejumlah titik wilayah Kota Padang, Kamis (21/5/2026) siang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap PKL yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan akses pejalan kaki karena memanfaatkan fasilitas umum untuk berdagang.
Adapun lokasi penertiban meliputi kawasan Jalan Sawahan, Alang Laweh, Permindo, Pasar Raya, Belakang Olo, Juanda, hingga Jalan Khatib Sulaiman.
Dari hasil penertiban, petugas turut mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang ditempatkan di fasilitas umum, seperti gerobak, payung, kursi plastik, timbangan digital, papan banner, hingga perlengkapan dagangan lainnya.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengimbau seluruh pedagang agar tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk aktivitas berjualan.
“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan badan jalan digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas. Kami mengajak seluruh pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan masyarakat Kota Padang,” ujar Chandra.
Ia menegaskan, kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kebersihan, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan di Kota Padang. (*)







