Berita

Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Dilindungi Asal Mentawai

×

Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Dilindungi Asal Mentawai

Sebarkan artikel ini
IMG 4807

ZONAPUBLIS – Tim Khusus Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ekor burung endemik dilindungi. Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Pelabuhan Bungus, Kota Padang, Jumat (7/8/2026) sore.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman satwa ilegal asal Kepulauan Mentawai menggunakan truk.

“Petugas menghentikan satu unit truk colt diesel kuning bernomor polisi BA 9461 AE yang melintas di Jalan Padang–Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Andry, Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga  Kondisi Lalu Lintas Panorama 1 Sitinjau Lauik Terpantau Lancar Sore Ini

Dalam penggeledahan yang disaksikan petugas BKSDA, polisi menemukan puluhan satwa tanpa dokumen sah yang dikemas dalam kardus dan keranjang plastik. Barang bukti tersebut meliputi 25 ekor burung beo mentawai hidup, 3 ekor burung kacer hidup dan satu ekor burung murai batu hidup.

Petugas turut mengamankan dua orang awak truk berinisial M (34) selaku sopir dan JA (25) selaku kernet, keduanya merupakan warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dan kendaraan telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Tinjau Jalan Logistik Sumbar, Zigo Rolanda: Jangan Rugikan Masyarakat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami akan menindak tegas para pelaku demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan hayati daerah,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga  Polda Sumbar Ungkap 61 Kasus Narkotika, Puluhan Kilogram Barang Bukti Dimusnahkan