Berita

Polisi Gerebek Dugaan Penimbunan Biosolar di Bandar Buat, Empat Orang Diamankan

×

Polisi Gerebek Dugaan Penimbunan Biosolar di Bandar Buat, Empat Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260601 WA0001 2

ZONAPUBLIS – Jajaran Polsek Lubuk Kilangan berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang. Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (1/6/2026) dini hari, empat pria diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi Nofianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM bersubsidi.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian,” ujar Wadhi.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk di Padang, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Usai Dipergoki Warga

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki.

“Melihat adanya dugaan tindak pidana, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berada di lokasi kejadian,” katanya.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M (67), warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji; A (53), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur; YP (40), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur; dan F (36), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur.

Menurut Wadhi, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026.

Baca Juga  BNPB Imbau Warga Pesisir Tetap Waspada Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Potensi Tsunami Dipantau Ketat

Selain para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan dan pemindahan BBM bersubsidi.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih nomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar,” ujarnya.

Petugas juga menyita satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih nomor polisi BA 8580 AAB yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

“Selain itu, ditemukan tiga buah tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya berisi BBM jenis Biosolar,” tambahnya.

Baca Juga  Kawal Aspirasi Buruh dan Mahasiswa, DPRD Sumbar Buka Peluang Bentuk Pansus Ketenagakerjaa

Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi menduga para pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Pertamina dengan estimasi kerugian material mencapai sekitar Rp100 juta,” kata Wadhi.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)