ZONAPUBLIS – Sejumlah warga Sumatera Barat yang tergabung dalam Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Abu Janda dalam sebuah video yang viral di media sosial dan dinilai telah menyinggung masyarakat Sumatera Barat.
Didampingi kuasa hukum mereka, Boy London, para petinggi Mahkamah Adat Alam Minangkabau mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar dengan mengenakan pakaian adat Minangkabau sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan budaya daerah.
Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Irwansyah, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “bar-bar” dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Perkataan Permadi Arya atau Abu Janda yang videonya viral mengatakan orang Sumbar banyak yang bar-bar membuat masyarakat Sumbar merasa resah dan tersinggung. Karena itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sumbar,” ujar Irwansyah.
Menurutnya, kekecewaan masyarakat semakin bertambah setelah Abu Janda memberikan klarifikasi atas pernyataannya. Alih-alih meredakan polemik, klarifikasi tersebut justru dianggap mempertegas tudingan terhadap masyarakat Sumatera Barat.
“Kami awalnya memilih diam. Namun bukannya meminta maaf, yang bersangkutan justru mengeluarkan video klarifikasi yang kembali menyinggung sejumlah kejadian di Sumatera Barat. Hal itu semakin melukai perasaan masyarakat,” katanya.
Irwansyah menyebut dalam video klarifikasi tersebut, Abu Janda menyinggung sejumlah peristiwa yang disebutnya sebagai contoh tindakan intoleransi yang pernah terjadi di Sumatera Barat.
Sementara itu, kuasa hukum Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Boy London, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik berupa rekaman video yang disimpan dalam media penyimpanan digital (flashdisk).
“Kami melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda terkait dugaan ujaran kebencian. Sebagai bukti awal, kami menyerahkan sebuah flashdisk yang berisi video pernyataan yang menyebut Sumbar sebagai daerah yang bar-bar dan intoleran,” ujar Boy London.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)














