Berita

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel di Pasar Raya Padang

×

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel di Pasar Raya Padang

Sebarkan artikel ini
40e20bdd d856 40a4 9f3d 98035e4e462a

ZONAPUBLIS – Aksi pencurian telepon seluler (ponsel) yang terjadi di kawasan Pasar Raya Padang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku setelah jejak digital korban mengarah langsung ke lokasi persembunyian barang bukti.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penindakan terhadap satu orang tersangka berinisial FYP (46) dalam perkara pencurian tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi jalan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Baca Juga  Gajah Sumatera Berusia 20 Tahun Ditemukan Mati Tersengat Kawat Listrik

Kasus ini dilaporkan melalui laporan polisi nomor: LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 25 Februari 2026, dengan pelapor atas nama Dhea Amelia. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus ini bermula saat korban memperoleh informasi terkait keberadaan ponsel miliknya yang hilang.

“Melalui fitur iCloud, perangkat tersebut terlacak berada di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” ujar Yasin, Kamis (26/2/2026).

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Padang bersama korban langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang terdeteksi.

Baca Juga  7 Jam Setelah Beraksi, Pelaku Curanmor di Seberang Padang Diringkus Polisi

Di lokasi itu, petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat aksi pencurian berlangsung. Tidak jauh dari kendaraan tersebut, terlihat seorang pria sedang duduk di atas motor yang kemudian dicurigai sebagai pelaku.

Saat dilakukan interogasi singkat terkait keberadaan iPhone 11 Pro Max 64GB warna green milik korban, pria tersebut mengakui perbuatannya.

Tanpa perlawanan, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir ojek online (ojol) itu menyerahkan ponsel yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya.

Baca Juga  Akibat Bencana Hidrometeorologi, Kerugian di Padang Capai Rp5,5 Triliun

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max 64GB warna green beserta kotaknya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4725 IA.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa teknologi digital dan respons cepat aparat kepolisian mampu mempercepat penanganan perkara pidana, khususnya dalam kasus pencurian ponsel yang marak terjadi di ruang publik,” tutup Yasin.