Berita

Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pengedar Ekstasi dan Sabu

×

Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pengedar Ekstasi dan Sabu

Sebarkan artikel ini
e0ac4d5f 001b 42ac 95f4 5e7e671d97e0

ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh meringkus dua pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kota Payakumbuh, pada Rabu (10/6/2026) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan berinisial DS (29) dan MZA (24). Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan dan pemantauan lama terhadap gerak-gerik DS.

“Saat kita sergap dan geledah, DS yang sedang bersama MZA terbukti memiliki narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu,” ujar AKP Gusmanto, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga  Tim Phantom Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Ekstasi, 20 Butir Pil Diamankan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 28 butir pil ekstasi utuh dan 1/2 butir pil ekstasi dalam kantong celana DS (total berat 10,98 gram) lalu 1 paket sabu-sabu seberat 0,75 gram yang dibalut tisu di dalam kotak rokok dari tersangka MZA.

Gusmanto menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh untuk memutus mata rantai peredaran narkotika demi menjaga kondusivitas masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, MZA dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Malam Pergantian Tahun, Pemko Padang Arahkan Pelajar Isi Waktu dengan Aktivitas Religius