Berita

Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Narkoba di Depan Sekolah, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

×

Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Narkoba di Depan Sekolah, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
203324c8 25d0 4989 8d80 94f7f6192839

ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Seorang pria berinisial MHI (37) diringkus polisi tepat di depan SMPN 1 Luak pada Kamis malam (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka merupakan target yang diduga aktif mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Penangkapan bermula saat tim opsnal mencurigai keberadaan tersangka di Kenagarian Sungai Kamuyang. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti awal.

Baca Juga  AKBP Irwan Andeta Resmi Jabat Kapolres Payakumbuh Gantikan AKBP Ricky Ricardo

“Tim menangkap tersangka saat berada di lokasi (depan sekolah). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka,” ujar AKP Gusmanto, Jumat (10/4/2026).

Di rumah tersangka, polisi menemukan stok narkotika yang disembunyikan dalam jumlah yang cukup signifikan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik bening, 38 butir pil diduga ekstasi, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip kemasan, uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik tersangka.

Baca Juga  Amankan Arus Mudik, Polres Payakumbuh Gelar Operasi Ketupat Singgalang 2026

Saat ini, MHI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai jaringan pemasok di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Kami pastikan akan mengusut tuntas kasus ini demi membersihkan wilayah Payakumbuh dari peredaran narkoba,” tegas AKP Gusmanto.

Baca Juga  Tradisi Welcome and Farewell Parade Warnai Pergantian Kepemimpinan di Polres Payakumbuh