BeritaKriminal

Polresta Bukittinggi Tangkap Buronan Pencurian Rp150 Juta, Sempat Kabur ke Jakarta

×

Polresta Bukittinggi Tangkap Buronan Pencurian Rp150 Juta, Sempat Kabur ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
IMG 20260710 WA0000

ZONAPUBLIS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2026 terkait kasus pencurian uang tunai sebesar Rp150 juta.

Tersangka diamankan setelah sempat melarikan diri ke Jakarta selama beberapa bulan.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.33 WIB di kawasan Simpang Tarok Dipo, Kota Bukittinggi.

Menurut AKP Wiko, kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada 21 November 2025 di sebuah toko plastik di kawasan Simpang Taluak.

Baca Juga  Kasat Samapta Polresta Bukittinggi Pastikan Bantuan Makanan Sampai ke Lokasi Bencana Meski Terkendala 

Dalam peristiwa itu, pelaku diduga membawa kabur uang tunai milik korban senilai Rp150 juta.

“Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari proses hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu malam kami memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali berada di Bukittinggi,” ujar AKP Wiko Satria Afdal.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku di kawasan Simpang Tarok Dipo.

“Sesampainya di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang duduk di tepi jalan. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Agam Bekuk Penadah dan Amankan Motor Scoopy Hasil Penggelapan di Padang

Tersangka yang diamankan berinisial BN (47), seorang sopir asal Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Sementara itu, korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut diketahui berinisial YUN (46), seorang pedagang yang berdomisili di Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu perabotan kayu jati berbentuk gitar, empat kursi kayu jati, satu pasang sandal, satu jaket berbahan denim, satu baju, serta satu celana panjang.

AKP Wiko menegaskan, tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  BMCKTR Sumbar : 16 Ruas Jalan Provinsi Terdampak Bencana Hidrometeorologi

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP,” pungkasnya.