ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial R (20) di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, karena diduga terlibat peredaran gelap ganja.
Penangkapan pada Kamis (28/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mewakili Kasat Narkoba Kompol Hilmi Manosoh Prayugo, Senin (7/9/2026). Wadhi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas terduga pelaku yang kerap menjadi perantara transaksi ganja.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang yang dipimpin Ipda Hidayatul Akmal langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi tersebut,” ujar Wadhi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita dua paket besar ganja terbungkus lakban cokelat—berisi daun, batang, ranting, dan biji—serta satu tas ransel biru dan satu unit telepon genggam Oppo biru yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi.
Tersangka R, warga Jalan Sawo, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, kini ditahan di Mapolresta Padang untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.














