ZONAPUBLIS- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja jaringan Sumatera Utara-Sumatera Barat dengan total berat bersih mencapai 29.853,32 gram atau sekitar 29,8 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Sumbar menemukan fakta bahwa seorang warga binaan Lapas Bukittinggi diduga terlibat dalam pengendalian jaringan penerimaan ganja tersebut.
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar terkait informasi pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang menggunakan kendaraan roda empat.
Petugas kemudian melakukan pemblokiran di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.
Namun, kendaraan yang menjadi target mencoba melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas BNNP yang melakukan blokade. Akibatnya, mobil petugas mengalami kerusakan cukup parah.
Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang berada di dalam Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi T 1613 MP.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar warna biru di bangku baris kedua dan 10 paket besar yang masing-masing dibalut lakban warna cokelat di bangku baris ketiga,” kata Toton.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku membawa paket tersebut untuk diserahkan kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di wilayah Padang Panjang.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial A di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru dengan nomor polisi BA 1967 CA di SPBU Ganting, Padang Panjang.
Kepada petugas, A mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Solihin untuk menerima paket ganja tersebut.
Yang menjadi perhatian, Solihin saat ini diketahui merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas Bukittinggi. Menurut BNNP Sumbar, Solihin sebelumnya juga merupakan tangkapan BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja.
“Dari interogasi awal, A mengaku disuruh oleh Solihin yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi untuk menerima paket ganja kering tersebut,” ujar Toton.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 20 paket yang berada di dalam karung biru memiliki berat bersih 19.494,69 gram.
Sementara itu, 10 paket besar lainnya yang dibalut lakban cokelat memiliki berat bersih 10.358,63 gram.
Dengan demikian, total ganja yang diamankan BNNP Sumbar mencapai 29.853,32 gram atau sekitar 29,8 kilogram.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.














