Berita

Polresta Padang Tangkap Pencuri HP Modus Beli di Pauh.

×

Polresta Padang Tangkap Pencuri HP Modus Beli di Pauh.

Sebarkan artikel ini
85a593b2 cb1b 42cd 982d 3459b1368b89

ZONA PUBLIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil membekuk seorang pria berinisial AM (44)yang diduga melakukan aksi pencurian telepon genggam dengan modus operandi ‘beli sambil mencuri’ di sebuah warung di Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Sabtu (6/12/2025) dini hari, dua hari setelah laporan resmi kerugian masuk ke kepolisian.

Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan pemilik warung, Iyos Deswan. Korban kehilangan satu unit ponsel merek Oppo A6 Pro warna merah muda pada Kamis, 4 Desember 2025, siang.

Baca Juga  Bobol Kontrakan di Pasar Ambacang Padang, Seorang Pemuda Berinisial R Diciduk Polisi

Modus operandi pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli.

“Ketika pemilik warung mengambil pesanan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil ponsel yang berada di dekatnya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,” jelas Kompol Muhammad Yasin.

Aksi Cepat Tim Klewang dan Barang Bukti Diamankan

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1049/XII/2025, Tim Klewang di bawah pimpinan Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana segera bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggali informasi.

“Setelah kami mendapatkan identitas terduga pelaku berinisial AM (44), tim langsung melakukan pencarian dan menemukan bahwa yang bersangkutan berada di sekitar rumahnya,” ujar Kompol Muhammad Yasin.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi: Potensi Wisata Mentawai Harus Dikelola Serius dan Berkelanjutan

Saat diamankan, tersangka AM mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A6 Pro warna merah muda yang kemudian disita. Penyidik kini tengah melengkapi administrasi dan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. (*)