ZONAPUBLIS – Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian tas berisi uang tunai Rp70 juta yang terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 13.26 WIB di Jalan Sandang Pangan, Inpres 3 Lantai 1, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Korban, seorang pedagang, melaporkan kehilangan tas hitam miliknya yang hilang saat ia hendak menutup kedai.
Peristiwa bermula ketika korban meletakkan tas berisi uang Rp70 juta di atas meja kasir. Saat ia menoleh kembali, seorang pria tidak dikenal terlihat mengambil tas tersebut dan langsung melarikan diri.
“Pelapor berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin.
Pada waktu hampir bersamaan, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang tengah berpatroli di kawasan Pasar Raya mendengar teriakan warga terkait aksi pencopetan.
Tim yang dipimpin Iptu Adrian Afandi segera melakukan pengejaran dan tidak lama kemudian berhasil menangkap pelaku.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu tas sandang hitam merek Coach berisi uang tunai Rp70 juta. Berdasarkan identitas, pelaku adalah laki-laki berusia 25 tahun yang berdomisili di Ambacang Kamba, Kelurahan Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp900.
“Polresta Padang telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Yasin.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Padang masih menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.














