Kriminal

Polresta Padang Tangkap Pencuri Tas Berisi Rp70 Juta di Pasar Raya, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

×

Polresta Padang Tangkap Pencuri Tas Berisi Rp70 Juta di Pasar Raya, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 12 07 at 07.34.30 39786531

ZONAPUBLIS – Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian tas berisi uang tunai Rp70 juta yang terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 13.26 WIB di Jalan Sandang Pangan, Inpres 3 Lantai 1, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Korban, seorang pedagang, melaporkan kehilangan tas hitam miliknya yang hilang saat ia hendak menutup kedai.

Peristiwa bermula ketika korban meletakkan tas berisi uang Rp70 juta di atas meja kasir. Saat ia menoleh kembali, seorang pria tidak dikenal terlihat mengambil tas tersebut dan langsung melarikan diri.

Baca Juga  Polda Sumbar Amankan 443 Objek Vital dan Pusat Keramaian Jelang Natal dan Tahun Baru

“Pelapor berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin.

Pada waktu hampir bersamaan, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang tengah berpatroli di kawasan Pasar Raya mendengar teriakan warga terkait aksi pencopetan.

Tim yang dipimpin Iptu Adrian Afandi segera melakukan pengejaran dan tidak lama kemudian berhasil menangkap pelaku.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu tas sandang hitam merek Coach berisi uang tunai Rp70 juta. Berdasarkan identitas, pelaku adalah laki-laki berusia 25 tahun yang berdomisili di Ambacang Kamba, Kelurahan Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca Juga  Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Petani Diduga Pengedar Sabu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp900.

“Polresta Padang telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Yasin.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Padang masih menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.