ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menetapkan seorang pria berinisial R (42) sebagai tersangka pembakaran Beranda Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, mengungkapkan bahwa aksi pembakaran ini dipicu oleh rasa sakit hati dan balas dendam setelah tersangka terlibat perselisihan dengan karyawan kafe.
“Tersangka R yang merupakan warga Kelurahan Kubu Gadang saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Andrio, Selasa (26/5/2026).
IPTU Andrio menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka R diduga mengganggu seorang karyawan perempuan berinisial K di Beranda Cafe. Aksi tersebut diketahui oleh suami K, berinisial G, yang juga bekerja di tempat yang sama. Cekcok pun terjadi hingga G memukul wajah tersangka.
Merasa sakit hati, R pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite eceran seharga Rp5.000 di sebuah toko swalayan yang buka 24 jam. BBM tersebut kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral bekas.
Tersangka kembali ke lokasi dan menyiramkan Pertalite ke dinding bangunan Beranda Cafe yang bersebelahan dengan Ampera Imel. R kemudian menyulut dinding tersebut menggunakan tisu bekas dan korek api.
“Seketika api berkobar dengan cepat dan membakar seluruh bangunan Beranda Cafe,” jelas Kasat Reskrim.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke kafe lain dan menceritakan perbuatannya kepada seorang kenalan. R kemudian kembali ke lokasi kejadian untuk melihat kondisi kebakaran. Warga yang menaruh curiga langsung mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyidikan mendalam, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), satu unit sepeda motor milik pelaku, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, sisa abu kebakaran dan potongan kayu bekas terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara.







