BeritaKriminal

Puluhan Pedagang Diduga Jadi Korban Penipuan Distribusi Minyak Goreng di Padang, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

×

Puluhan Pedagang Diduga Jadi Korban Penipuan Distribusi Minyak Goreng di Padang, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi minyak goreng penipuan under2mb
Foto: Ilustrasi Penipuan Jual Beli Minyak Goreng Kemasan

ZONAPUBLIS – Dugaan penipuan berkedok penjualan minyak goreng kemasan bermerek Minyakita mencuat di Kota Padang. Seorang perempuan berinisial NY dilaporkan ke Polda Sumatera Barat setelah diduga menerima pembayaran dari puluhan pembeli, namun tidak mengirimkan barang sesuai pesanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah laporan polisi, total kerugian para korban diperkirakan telah mencapai miliaran rupiah. Para korban berasal dari berbagai daerah dan mayoritas merupakan pedagang yang berniat membeli minyak goreng dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

Modus yang digunakan diduga berawal dari iklan penjualan Minyakita di Facebook Marketplace melalui akun bernama “Momy”. Dalam iklan tersebut disebutkan tersedia stok minyak goreng dalam jumlah besar dengan harga menarik.

Untuk meyakinkan calon pembeli, akun tersebut meminta mereka datang langsung ke sebuah toko bernama YABUBAY yang berada di depan Simpang Perumahan Mumtaz Garden, Jalan Air Paku, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Di lokasi itulah para pembeli kemudian bertemu langsung dengan Novi Yuliani.

Baca Juga  Waspada! Nama Wagub Sumbar Dicatut, Penipu Gunakan AI untuk Tirukan Suara Vasko Ruseimy

Korban dijanjikan bahwa pesanan akan dikirim beberapa hari setelah pembayaran dilakukan secara penuh. Namun setelah uang ditransfer, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Salah satu korban, Hasanel Putra Polisma, warga Kota Padang, mengaku awalnya memesan 500 dus Minyakita. Pada 4 Mei 2026 ia mentransfer Rp19 juta sebagai pembayaran awal untuk 100 dus minyak goreng ke rekening atas nama Rizki Budiman.

Keesokan harinya, Novi kembali menawarkan tambahan stok sebanyak 200 dus. Hasanel kemudian mentransfer lagi Rp38 juta ke rekening atas nama Novi Yuliani.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak kunjung dikirim. Saat mendatangi toko, korban hanya menerima 40 dus dengan alasan stok belum tersedia. Beberapa hari kemudian, Novi kembali mengirim 25 dus.

Hingga kini, sisa pesanan yang telah dibayar tidak pernah diterima korban. Berdasarkan laporan yang dibuat ke Polda Sumbar, Hasanel mengaku mengalami kerugian sebesar Rp44,65 juta.

Korban lainnya, RAA, warga Payakumbuh, juga melaporkan dugaan kejadian serupa. Ia menyebut suaminya menemukan iklan penjualan Minyakita di Facebook Marketplace sebelum mendatangi toko yang sama pada 7 Mei 2026.

Baca Juga  Update Jumlah Korban Sementara Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 129 Meninggal Dunia dan 86 Masih Dinyatakan Hilang

Dalam pertemuan tersebut, Novi Yuliani disebut menyatakan sanggup menyediakan 500 dus Minyakita dengan syarat pembayaran dilakukan terlebih dahulu secara penuh.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening atas nama Novi Yuliani dan Rp45 juta ke rekening seorang yang disebut sebagai karyawan toko. Total dana yang diserahkan mencapai Rp95 juta.

Setelah pembayaran dilakukan, korban diminta menunggu sekitar lima hari dengan janji seluruh barang akan dikirim ke alamat tujuan.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, minyak goreng tersebut tak kunjung diterima. Korban bersama suaminya beberapa kali mendatangi toko untuk meminta kejelasan, tetapi Novi disebut kerap tidak berada di lokasi.

Dalam beberapa kesempatan, terlapor juga disebut beberapa kali memberikan janji baru terkait jadwal pengiriman maupun pengembalian uang apabila barang tidak tersedia. Akan tetapi, menurut laporan korban, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Bahkan, persoalan itu sempat dimediasi di Polsek Kuranji dan dibuat surat pernyataan bahwa uang korban akan dikembalikan pada tanggal yang telah disepakati. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut disebut belum juga dikembalikan.

Baca Juga  Imbas Dari Tertipu Pembelian Minyak Berkemasan, Sejumlah Pedagang Kehilangan Modal Usaha hingga Ratusan Juta Rupiah

Kedua korban akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang tersebut ke Polda Sumatera Barat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan jumlah korban dalam perkara ini diduga tidak hanya dua orang. Puluhan pembeli lain dikabarkan mengalami modus serupa, yakni telah mentransfer uang pembelian minyak goreng dalam jumlah besar, namun barang yang diterima jauh lebih sedikit dari pesanan, bahkan sebagian korban mengaku tidak menerima barang sama sekali.

Akibat dugaan praktik tersebut, total kerugian seluruh korban diperkirakan telah mencapai nilai miliaran rupiah.

Hingga berita ini ditulis, Sebagain besar dari korban masih ada yang belum melapor ke pihak kePolisian. Dan mereka berencana akan melakukan proses pelaporan pada hari Senin di kantor Mapolda Sumbar.

(red)