ZONAPUBLIS– Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kota Padang.
Pelaku diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Kota Solok saat hendak melarikan diri ke Pekanbaru menggunakan mobil travel.
Pelaku berinisial FDP (40), warga Jalan By Pass Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/755/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 4 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim II Klewang melakukan penyelidikan intensif menyusul beredarnya rekaman aksi pelaku di media sosial.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, kami mengidentifikasi pelaku sebagai seorang residivis yang diduga telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa,” ujar Muhammad Yasin.
Peristiwa percobaan penjambretan itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Kali Kecil, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat. Korban berinisial NGK (66), seorang ibu rumah tangga, menjadi sasaran pelaku saat berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku melarikan diri ke arah Solok. Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kota Solok sesaat sebelum berangkat menuju Pekanbaru menggunakan mobil travel.
“Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan percobaan penjambretan terhadap korban. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti kami bawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Muhammad Yasin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu buah helm warna putih, satu helai jaket hitam, satu helai baju merah bata, serta satu helai celana jeans biru yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, FDP dipersangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan pencurian dengan kekerasan.







