Berita

Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang di Selasar Toko dan Badan Jalan Kawasan Pasar Raya Padang

×

Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang di Selasar Toko dan Badan Jalan Kawasan Pasar Raya Padang

Sebarkan artikel ini
9e93d470 5eec 4438 bafb 9fc1b002fde7

ZONAPUBLIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar penertiban besar-besaran terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di selasar toko dan badan jalan kawasan Pasar Raya Padang, Kamis (5/3/2026).

Dalam aksi kali ini, petugas mengambil tindakan tegas dengan menyita sejumlah barang dagangan milik pedagang yang membandel.

Penertiban yang didukung oleh personel gabungan TNI dan Polri ini menyasar area-area yang selama ini kerap memicu kemacetan dan kesemrawutan. Selain di selasar toko, petugas juga menyisir kawasan Pasar Raya Blok III untuk menertibkan pedagang sayur yang menggunakan badan jalan sebagai tempat menggelar lapak.

Baca Juga  Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Padang Capai Rp5,5 Triliun

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa langkah penyitaan diambil karena para pedagang kerap memanfaatkan celah saat petugas tidak berada di lokasi.

“Ini merupakan langkah tegas terhadap oknum pedagang yang sengaja berjualan saat pengawasan lengah. Padahal, kawasan tersebut sudah berkali-kali kami berikan peringatan agar tidak digunakan untuk berjualan,” ujar Chandra.

Menurutnya, penggunaan selasar toko dan badan jalan telah merampas hak pejalan kaki serta mengganggu arus lalu lintas di pusat perdagangan utama Kota Padang tersebut.

Baca Juga  Arus Mudik 2026: Lalu Lintas Sumbar Terkendali, Perbatasan Riau dan Jambi Mulai Padat

Meski tindakan tegas dilakukan, Chandra menyebut pihaknya tetap mengedepankan cara-cara persuasif sebelum penyitaan. Namun, karena pelanggaran terjadi berulang kali di lokasi yang sama, tindakan hukum berupa pengamanan barang bukti terpaksa dilakukan demi menjaga ketertiban umum.

“Kami mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi aturan dan berjualan di lokasi yang telah ditentukan. Tujuannya agar lingkungan pasar lebih tertib, nyaman, dan aman bagi penjual maupun pembeli,” tambahnya.

Satpol PP Kota Padang memastikan bahwa pengawasan rutin akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Pasar Raya.

Baca Juga  Ada Hunian dan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong, Imipas Mulai Investigasi