ZONAPUBLIS- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan pembongkaran pos ronda yang dijadikan pangkalan ojek sekaligus lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Senin (11/5/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Selain personel Satpol PP, pihak kelurahan dan Kecamatan Padang Utara turut hadir dalam proses pembongkaran.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelum pembongkaran dilakukan, petugas telah memberikan teguran dan peringatan kepada pihak terkait, namun tidak diindahkan.
“Petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota,” ujar Chandra.
Dalam proses penertiban, sempat terjadi penolakan dari sejumlah warga di lokasi. Meski demikian, personel Satpol PP tetap menjalankan pembongkaran secara humanis dan persuasif guna menjaga situasi tetap kondusif.
Chandra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap fasilitas umum maupun lokasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin,” tutupnya.







