Berita

Satpol PP Padang Perketat Pengawasan Muda-Mudi di Malam Hari

×

Satpol PP Padang Perketat Pengawasan Muda-Mudi di Malam Hari

Sebarkan artikel ini
dc559dc2 7591 4cc5 abb8 2c9698b87946 e1768463873988

ZOANPUBLIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan patroli pengawasan dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah Kota Padang, Rabu (14/1/2026).

Patroli ini digelar sejak malam hingga dini hari sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kegiatan pengawasan meliputi rumah kos, penginapan, serta sejumlah tempat umum yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya muda-mudi hingga larut malam.

Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap penghuni rumah kos dan penginapan yang berpasangan guna memastikan pasangan tersebut terikat dalam hubungan suami istri yang sah.

Baca Juga  Ditjenpas Sumbar Resmikan Program Pembinaan Berbasis Pesantren di Lapas dan Rutan

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa pengawasan ini juga bertujuan memastikan para pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku serta tidak melakukan kegiatan yang menyimpang dari aturan.

“Patroli pengawasan ini penting dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan, sekaligus sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi berbagai bentuk perbuatan menyimpang yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi Kota Padang,” ujar Chandra.

Selain itu, petugas turut melakukan pengawasan dan penertiban terhadap anak-anak muda yang masih beraktivitas di ruang terbuka hingga larut malam.

Baca Juga  Pastikan Kinerja Optimal, Satpol PP Padang Pantau Personel BKO dan Dubalang di Pauh

Taman kota dan sejumlah fasilitas umum lainnya diketahui sering menjadi tempat berkumpul tanpa memperhatikan batas waktu.

“Aktivitas nongkrong hingga larut malam perlu ditertibkan karena berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, seperti konsumsi minuman beralkohol dan perilaku yang melanggar norma kesusilaan serta kesopanan, yang pada akhirnya dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tambahnya.

Sebagai upaya penegakan aturan, Satpol PP mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, setiap orang atau kelompok dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum. (*)

Baca Juga  Polres Pasaman Barat Apel Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2026