Berita

Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang Petasan di Padang Timur dan Nanggalo

×

Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang Petasan di Padang Timur dan Nanggalo

Sebarkan artikel ini
a90fd0e1 677f 487a 82c9 7f4fb9a21ae2

ZONAPUBLIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual petasan, pada Senin (2/03/2026).

Penertiban yang dilakukan petugas berdasarkan Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025, pada poin keempat yang menegaskan bahwa seluruh warga Kota Padang menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama bulan suci Ramadan, serta dilarang menjual, menyalakan, maupun membunyikan petasan dan kembang api.

Kegiatan pengawasan dan penertiban difokuskan di wilayah Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Nanggalo. Dalam pengawasan tersebut, petugas mengamankan puluhan petasan yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka.

Baca Juga  Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang di Selasar Toko dan Badan Jalan Kawasan Pasar Raya Padang

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pengawasan dan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin selama Ramadan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Pengawasan dan penertiban ini merupakan upaya Satpol PP untuk memastikan situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pedagang agar tidak menjual maupun menyalakan petasan, demi menjaga ketenangan, keamanan, serta kenyamanan dalam beribadah,” ujar Chandra Eka Putra.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi surat imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah dengan tidak memperjual belikan petasan selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga  Cegah PKL Bandel, Satpol PP Padang Siagakan Personel di Stasiun Tabing

“Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap suasana Ramadan di Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” tutup Chandra Eka Putra.