BeritaKriminal

Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Petani Diduga Pengedar Sabu

×

Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Petani Diduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260709 WA0000

ZONAPUBLIS– Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kayu yang berada di atas bukit kawasan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial P (45), yang diketahui berprofesi sebagai petani.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/137/VII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 Juli 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manusoh Prayugo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Asia Tunjukkan Taring di Piala Dunia 2026, Bukan Lagi Sekadar Pelengkap

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Padang melakukan penyelidikan hingga menuju sebuah rumah kayu yang berada di atas bukit di kawasan Lambung Bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang,” ujar Kompol Hilmi, Kamis (9/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang berada di dalam rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain enam plastik klip bening berukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, satu plastik klip bening berukuran besar berisi sabu, satu plastik klip bening kosong berukuran sedang, satu pak plastik klip bening kosong, satu tas ransel warna biru cokelat, satu pipet yang telah diruncingkan diduga sebagai sendok sabu, satu timbangan digital warna hitam, satu dompet kecil warna hitam, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru.

Baca Juga  Bocah 11 Tahun Diduga Hanyut Saat Mandi di Sungai Air Tawar Barat Padang

“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan saat proses penggeledahan berlangsung. Kepada petugas, pelaku P mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya,” jelasnya.

Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol Hilmi menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika sebagai bentuk komitmen Polresta Padang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Target Retribusi Parkir Dishub Padang 2026 Naik 58 Persen, Capai Rp5,4 Miliar