ZONAPUBLIS- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melaksanakan penertiban terhadap sejumlah tempat usaha karaoke di beberapa lokasi kawasan Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Selasa malam (3/3/2026).
Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang menyetel sound system dengan volume tinggi. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), serta tidak mengindahkan Surat Edaran Pemerintah Daerah mengenai ketentuan operasional selama Bulan Suci Ramadan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan yang tidak sesuai ketentuan di bulan Ramadan. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran langsung kepada pengelola usaha dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sebagai bentuk penegakan hukum, petugas mengamankan sejumlah peralatan sound system yang digunakan di lokasi sebagai barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif selama Ramadan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan, khususnya karaoke, agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah. Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan harus kita hormati bersama. Satpol PP akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP berharap terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan nyaman.







