ZONAPUBLIS- Skor Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil riset terbaru, IKJ 2025 berada pada angka 59,5 dari 100, yang masih masuk dalam kategori “Agak Terlindungi”.
Meski tetap berada dalam kategori yang sama seperti tahun 2023 dan 2024, skor tersebut turun sekitar 0,9 hingga 1 poin dari tahun sebelumnya, menandakan adanya pelemahan kondisi keselamatan jurnalis di Indonesia.
Temuan ini dipaparkan dalam peluncuran IKJ 2025 yang diselenggarakan oleh Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix, Senin (9/2). Indeks ini diharapkan menjadi rujukan berbasis data untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis sekaligus mendorong terciptanya kondisi kerja yang lebih aman dan layak.
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, mengatakan IKJ kini memasuki tahun ketiga dan menjadi alat evaluasi penting dalam mengukur kondisi kebebasan pers di Indonesia.
“Indeks ini penting untuk memastikan jurnalis bekerja dengan aman, agar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi bisa terpenuhi,” ujar Oslan dalam siaran pers.
Survei Libatkan 655 Jurnalis di 38 Provinsi
Policy and Society Research Manager Populix, Nazmi Tamara, menjelaskan survei IKJ 2025 dilakukan terhadap 655 jurnalis aktif yang tersebar di 38 provinsi pada periode November hingga Desember 2025. Riset ini juga memanfaatkan data sekunder mengenai kekerasan terhadap jurnalis yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Selain survei kuantitatif, Populix juga melakukan wawancara mendalam (in-depth interview) dengan jurnalis korban kekerasan serta sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkaya analisis.
“Di sini kita ingin melihat bagaimana pemetaan masalah yang dihadapi oleh jurnalis, baik dari sisi individu, perusahaan media sebagai naungan, maupun stakeholder eksternal, termasuk regulasi dan negara,” jelas Nazmi.
Kekerasan Meningkat, Kesadaran Jurnalis Ikut Naik
Penurunan skor paling signifikan terjadi pada pilar individu jurnalis dan stakeholder media. Dari sisi individu, sebanyak 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan, meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 40 persen.
Jenis kekerasan yang paling dominan adalah pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan. Sementara itu, kekerasan fisik dan ancaman langsung justru cenderung menurun.
Meski pengalaman kekerasan meningkat, pengetahuan jurnalis terkait risiko dan upaya pencegahan juga naik sekitar 20 poin. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran terhadap aspek keselamatan kerja.
Sensor dan Swasensor Kian Menguat
Temuan penting lainnya adalah menguatnya praktik sensor dan swasensor. Sebanyak 72 persen jurnalis mengaku pernah mengalami sensor, sementara 80 persen responden menyatakan pernah melakukan swasensor.
Praktik ini terjadi lintas platform dan lintas peran, mulai dari reporter, editor hingga pimpinan redaksi. Alasan utama swasensor antara lain untuk menghindari konflik berlebihan, melindungi keselamatan pribadi, serta merespons tekanan dari pihak tertentu.
Isu yang paling sering mengalami swasensor adalah liputan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan persentase di atas 50 persen responden.
Sementara itu, pilar negara dan regulasi menjadi satu-satunya pilar yang mengalami kenaikan skor, dipengaruhi oleh persepsi jurnalis yang membaik terhadap peran regulasi dan aparat penegak hukum. Meski demikian, Undang-Undang ITE masih dipersepsikan sebagai regulasi yang paling berpotensi mengancam kebebasan pers.
Ancaman Bergeser ke Pembatasan Akses Informasi
Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyoroti adanya pergeseran bentuk ancaman terhadap jurnalis. Jika sebelumnya didominasi kekerasan fisik, peretasan, dan doxing, kini ancaman lebih banyak berupa pembatasan akses informasi.
Dalam peliputan isu strategis seperti MBG dan PSN, jurnalis kerap kesulitan memperoleh narasumber karena tekanan struktural membuat banyak pejabat enggan berbicara secara terbuka dan on the record.
“Kondisi ini menjadi sinyal memburuknya iklim kebebasan berbicara dan berdampak pada hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya.
Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, menambahkan bahwa konsorsium sejak 2022 melakukan pemetaan di wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi seperti Aceh, Palu, dan Sorong, serta memperkuat kapasitas jurnalis melalui pelatihan keamanan.
“Kami menemukan bahwa banyak jurnalis, terutama jurnalis perempuan, berada dalam kondisi sangat rentan dan sering kali tidak memiliki ruang aman untuk bersuara. Karena itu, Jurnalisme Aman tidak hanya fokus pada respons kasus, tetapi juga membangun ekosistem perlindungan yang berkelanjutan,” kata Arie.
Negara Diminta Perkuat Perlindungan
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, berharap temuan indeks ini menjadi rujukan bagi negara dan pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis serta mencegah kekerasan dan kriminalisasi.
“Jika sensor dan represi dibiarkan, yang paling dirugikan adalah publik karena kehilangan hak atas informasi,” ujarnya.
Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nursodik Gunarjo, menilai indeks ini mencerminkan kualitas demokrasi Indonesia. Pemerintah, katanya, berkomitmen memperkuat perlindungan jurnalis melalui perbaikan regulasi, kolaborasi lintas sektor, serta penyusunan aturan perlindungan karya jurnalistik dari pemanfaatan AI tanpa izin.
“Indeks ini bukan sekadar angka, tetapi cermin dari kondisi kebebasan pers dan kualitas demokrasi kita,” tuturnya.
Konsorsium Jurnalisme Aman terdiri dari Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG), dengan dukungan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia.
Chargé d’Affaires Kedutaan Belanda, Adriaan Palm, menegaskan keselamatan jurnalis merupakan fondasi demokrasi yang sehat.
“Ketika jurnalis bekerja dengan bebas dan aman, masyarakat akan memiliki informasi yang dapat diandalkan, dan kepercayaan yang dibangun antara rakyat dan negara,” ujarnya.








