Berita

Tiga Bangunan Liar di Atas Drainase Dibongkar Satpol PP Padang

×

Tiga Bangunan Liar di Atas Drainase Dibongkar Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini
e7cbd728 0707 40c1 bad9 acbf6ed2353c

ZONAPUBLIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar tiga unit bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Kampung Nias, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Jumat pagi (17/7/2026).

Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan-bangunan itu didirikan di atas lahan yang seharusnya menjadi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), sehingga dinilai melanggar aturan yang berlaku di wilayah setempat.

Pembongkaran tiga bangunan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk menindak bangunan-bangunan yang berdiri secara tidak sah di atas fasilitas publik, termasuk saluran drainase yang berfungsi vital bagi pengendalian air di kawasan permukiman.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan instansinya dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Kota Padang.

Baca Juga  Langgar Aturan Fasum, Peralatan Dagang PKL Diamankan Satpol PP Padang

“Pada kegiatan kali ini ada tiga unit bangli yang kita lakukan pembongkaran dikarenakan berdiri menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di kawasan tersebut,” ujar Chandra Eka Putra.

Menurut Chandra, pihaknya senantiasa mengutamakan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan pembongkaran.

Ia menjelaskan bahwa para pemilik bangunan liar itu sebelumnya telah menerima surat imbauan resmi agar membongkar sendiri bangunan mereka secara mandiri, sebagai bentuk kesempatan untuk mematuhi aturan tanpa harus melalui tindakan paksa.

Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para pemilik bangunan, Satpol PP akhirnya turun langsung membantu proses pembongkaran pada Jumat pagi tersebut. Selain membongkar bangunan, petugas juga membantu memindahkan barang-barang milik pemilik bangunan ke lokasi yang lebih aman.

“Karena tidak diindahkan, pada hari ini kita bantu melakukan pembongkaran bangli tersebut. Kita juga membantu memindahkan barangnya ke tempat yang lebih aman,” jelas Chandra.

Baca Juga  Menhub Minta Maskapai Penuhi Hak Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Selain penertiban bangunan liar di Jalan Kampung Nias, Chandra mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima laporan mengenai keberadaan pedagang yang meninggalkan lapak dagangannya di kawasan Pasar Raya Barat. Keberadaan lapak yang ditinggalkan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar area pasar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP mengamankan satu unit kontainer milik pedagang sebagai barang bukti. Kontainer itu selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita amankan berupa satu unit kontainer sebagai barang bukti yang akan kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Kota Padang untuk diproses,” tambah Chandra.

Di akhir keterangannya, Chandra Eka Putra mengimbau seluruh masyarakat Kota Padang agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.

Baca Juga  Bangunan di Atas Fasum Cupak Tangah Dibongkar Satpol PP Padang

Ia menegaskan bahwa Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah guna mencegah munculnya bangunan-bangunan liar baru maupun pelanggaran ketertiban umum lainnya.

“Mari kita kembalikan fungsi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagaimana mestinya, serta Satpol PP akan selalu melakukan pengawasan dan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif namun tegas demi trantibum terlaksana di Kota Padang,” imbau Chandra Eka Putra.

Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP Kota Padang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga fungsi asli dari fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk saluran drainase, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan kepentingan bersama, khususnya dalam mencegah risiko genangan air maupun banjir di kawasan permukiman padat penduduk seperti Kelurahan Alang Laweh.