BeritaKriminal

Tim Klewang Ringkus Pelaku Pencurian Outdoor AC Ganesha Operation di Padang

×

Tim Klewang Ringkus Pelaku Pencurian Outdoor AC Ganesha Operation di Padang

Sebarkan artikel ini
IMG 20261003 WA0002

ZONAPUBLIS- Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RK (44), yang diduga mencuri satu unit outdoor AC milik lembaga pendidikan Ganesha Operation di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

RK yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap polisi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026).

“Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, beserta barang bukti hasil curiannya,” ujar Kompol Yasin.

Baca Juga  Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Sumbar Gandeng Ombudsman Jajaki Kerja Sama

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pelapor berada di gedung Ganesha Operation di Jalan Proklamasi dan mendengar suara gaduh.

Curiga dengan suara tersebut, pelapor kemudian melihat seorang pria turun dari perancah atau steger. Pelapor selanjutnya melakukan pengecekan ke lantai atas gedung.

Hasilnya, diketahui satu unit kondensor atau outdoor AC merek Panasonic serta pipa AC sepanjang sekitar lima meter telah hilang.

Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV dari gedung yang berada di sebelah lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat aksi seorang pria yang mengambil outdoor AC dan pipa tersebut.

Baca Juga  YLBHI–LBH Padang Gugat Negara atas Dugaan Kelalaian dalam Bencana Ekologis 2025

Akibat kejadian itu, PT Pendidikan Ganesha Operation mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/966/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 1 Oktober 2026, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyelidikan dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV serta mengumpulkan informasi dari masyarakat hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

RK akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Alang Laweh. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan satu unit outdoor AC merek Panasonic yang berada dalam penguasaan tersangka.

Baca Juga  Ibu Rumah Tangga di Padang Ditangkap Usai Curi Ponsel dan Uang di Gudang Barang Bekas

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Yasin.

Atas dugaan perbuatannya, RK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.