ZONAPUBLIS – Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua tersangka berinisial DR (29) dan AH (36) diringkus dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (02/01) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggiran Jalan Diponegoro, Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi siap edar.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang telah dipantau pergerakannya dalam beberapa waktu terakhir.
“Kedua tersangka sudah kami amankan di sel Mapolres Payakumbuh untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (03/01).
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas membuntuti tersangka DR yang baru saja keluar dari rumah kontrakannya. Saat tiba di Kelurahan Subarang Batuang, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi 20 butir pil ekstasi di kantong celana DR.
Berdasarkan interogasi di lapangan, DR mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka AH. DR mengaku hanya ditugaskan untuk mengantarkan pil tersebut kepada seorang pemesan.
Bergerak cepat, Tim Phantom langsung memburu AH dan berhasil menangkapnya di rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Payolansek.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan tersangka.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap asal-usul puluhan butir pil ekstasi milik AH tersebut,” pungkas AKP Hendra.














