ZONAPUBLIS – Perwakilan warga dari Suku Jambak Indarung mendatangi Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, Kota Padang, Kamis (29/1/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan ulayat seluas 12 hektare di kawasan Puncak Bukit Ngalau yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Flyover Sitinjau Lauik.
Kekecewaan massa memuncak saat mendapati kantor KAN dalam keadaan kosong tanpa satu pun pengurus maupun Ninik Mamak di lokasi. Sebagai bentuk mosi tidak percaya, warga membentangkan spanduk tuntutan di depan kantor tersebut.
Maimunah (59), perwakilan Suku Jambak, menyampaikan tiga poin utama dalam aksi tersebut.
Pertama, penyelesaian segera sengketa tanah ulayat Bukit Ngalau. Kedua, pencabutan Surat Keterangan KAN tertanggal 20 November 2025. Ketiga, desakan pengunduran diri Ketua KAN Lubuk Kilangan jika persoalan ini tidak kunjung tuntas.
“Kami meminta keadilan. Surat yang diterbitkan KAN menyatakan lahan kami telah diserahkan pada tahun 1984 kepada orang tua Muhammad Ridwan (Udin Palak). Namun, klaim itu tidak punya bukti otentik dan lokasi yang jelas,” ujar Maimunah kepada awak media.
Maimunah menjelaskan bahwa Suku Jambak sebenarnya telah menyerahkan dokumen kepemilikan lahan di Puncak Aia Baliang kepada Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kanwil BPN Sumatera Barat pada 21 Juli 2025.
Saat itu, dokumen dinyatakan lengkap.
Anehnya, dua bulan kemudian muncul klaim tandingan. Padahal, menurut Maimunah, Sekretaris Daerah Kota Padang sebelumnya telah mengingatkan perangkat camat, lurah, hingga Ninik Mamak agar tidak sembarangan menandatangani surat terkait lahan flyover.
“Instruksi Sekda jelas, tapi surat keterangan dari KAN itu tetap terbit pada November 2025. Ini yang kami pertanyakan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Penasihat Hukum Suku Jambak, Rio Makarim, S.H., menegaskan bahwa aksi kliennya bukan bertujuan untuk menghambat pembangunan jembatan layang yang sangat dinantikan masyarakat Sumatera Barat tersebut.
“Kami mendukung penuh pembangunan flyover. Posisi kami jelas, kami hanya meminta kepastian hukum mengenai siapa pemilik sah lahan di Penlok 10 dan 11 agar kompensasi jatuh ke tangan yang berhak,” tegas Rio.
Rio menambahkan, upaya mediasi telah ditempuh namun selalu menemui jalan buntu. Terkait besaran ganti rugi, pihak Suku Jambak menyatakan patuh pada mekanisme pemerintah karena proyek ini menyangkut kepentingan umum.
Hingga berita ini dimuat, Ketua KAN Lubuk Kilangan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun legalitas surat keterangan yang dipersoalkan tersebut.








