ZONAPUBLIS- Sebanyak 20 orang guru SD dan SMP di Kabupaten Solok Selatan yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024, namun kemudian diduga dibatalkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya, resmi mengajukan keberatan administratif.
Keberatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka, Alex Yuliandra, SH., MH., bersama Rahmad Aldi, SH., dan Doni Arfa, SH., kepada Bupati Solok Selatan serta Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, pada Rabu (11/2/2026).
Pembatalan tersebut merujuk pada Surat Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Solok Selatan Nomor: 800/25/IV/BKPSDM-2025 tanggal 15 April 2025 tentang Pembatalan Penerbitan NIP Peserta PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Dr. H. Syamsurizaldi, S.IP., SE., MM. selaku Ketua Panitia.
Kuasa hukum para guru, Alex Yuliandra, SH., MH., menyampaikan bahwa langkah keberatan administratif ini diambil setelah para kliennya merasa diperlakukan tidak adil.
“Klien kami seperti bola yang dioper ke sana kemari oleh pihak berwenang di Kabupaten Solok Selatan. Mereka hanya diberikan janji tanpa realisasi yang jelas, yang seolah-olah bertujuan agar para guru ini tidak mengajukan keberatan administratif sesuai batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Alex.
Ia menegaskan, meskipun secara formil waktu pengajuan upaya administratif telah melewati batas, keberatan tetap dapat diajukan apabila terdapat cacat prosedur atau kekeliruan mendasar dalam keputusan pembatalan tersebut.
Menurut Alex, dasar hukum pengajuan keberatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN, yang mengatur mekanisme keberatan dan banding dalam sengketa kepegawaian.
Beberapa poin yang menjadi dasar keberatan antara lain:
1. Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
• Asas Kepastian Hukum: Pembatalan dilakukan secara mendadak setelah para pelamar melewati seluruh tahapan seleksi tanpa adanya bukti kesalahan nyata. Hal ini dinilai melanggar hak pelamar untuk memperoleh kepastian status hukum.
• Asas Kecermatan: Panitia seleksi dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pada tahap awal. Jika terdapat kekeliruan, hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab administratif instansi, bukan dibebankan kepada peserta.
2. Perlindungan Hukum atas Status Kelulusan
Mengacu pada Pasal 129 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap pelamar memiliki hak untuk menempuh upaya administratif.
“Selama tidak ada kecurangan atau manipulasi data dari peserta, maka kelulusan yang telah diumumkan merupakan objek hukum yang harus dihormati,” tegas Alex.
Ia menambahkan, seluruh kliennya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga proses pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) tanpa kendala.
“Klien kami telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sampai proses pemberkasan. Tidak ada persoalan terkait persyaratan. Namun secara tiba-tiba keluar surat pembatalan penerbitan NIP,” ungkapnya.
Para guru tersebut berharap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dapat meninjau kembali keputusan pembatalan tersebut secara objektif dan transparan, serta memberikan kepastian hukum atas status kelulusan mereka.









