Berita

Resmi Jadi ASN, PPPK Paruh Waktu Punya Peluang Gadai SK Pengangkatan

×

Resmi Jadi ASN, PPPK Paruh Waktu Punya Peluang Gadai SK Pengangkatan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 01 20 at 17.18.54 1

ZONAPUBLIS – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 kini memiliki opsi keuangan baru.

Para pegawai dapat menggunakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.

SK PPPK sendiri merupakan dokumen resmi pengangkatan sebagai pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja.

Meskipun memiliki masa kerja tertentu dan berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK Paruh Waktu tetap diakui sepenuhnya sebagai ASN.

Baca Juga  20 Guru di Solok Selatan yang Kelulusannya sebagai PPPK Diduga Dibatalkan Ajukan Keberatan Administratif

Status hukum PPPK Paruh Waktu dinyatakan sah di mata negara dengan legalitas yang jelas.

Berdasarkan keterangan PPID Kementerian PANRB, penetapan status ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN sebelumnya tanpa menghapus status kepegawaian mereka.

Dengan adanya pengakuan resmi tersebut, SK pengangkatan kini menjadi aset yang memiliki nilai jaminan di lembaga perbankan. (*)