ZONAPUBLIS- Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan pemerintah untuk memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada warga binaan pemasyarakatan.
Sebanyak 3.718 warga binaan yang menjalani masa pidana di berbagai lembaga pemasyarakatan di Sumatera Barat menerima remisi Lebaran tahun 2026.
Remisi tersebut diberikan dengan besaran potongan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari, dua bulan, hingga ada warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat, Kungrat Kasmiri, usai pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurut Kungrat, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan mereka yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
Ia berharap pemberian remisi pada momen Idulfitri ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan yang ada di lembaga pemasyarakatan.
“Remisi ini diharapkan menjadi pemacu bagi warga binaan lainnya agar lebih baik dalam menjalankan program-program pembinaan pemasyarakatan,” ujar Kungrat.
Selain sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik, remisi Lebaran juga menjadi bagian dari upaya pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik setelah bebas nanti.













