ZONAPUBLIS- Sebanyak 649 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.02-1484 tanggal 12 Agustus 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, salah satunya berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Fauzi Harahap.
Dari total 649 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 644 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara 5 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Untuk RU I, rincian remisi yang diberikan yakni satu bulan kepada 3 orang, dua bulan kepada 56 orang, tiga bulan kepada 108 orang, empat bulan kepada 135 orang, lima bulan kepada 174 orang, dan enam bulan kepada 168 orang.
Sementara itu, untuk RU II, sebanyak lima orang menerima remisi, terdiri dari remisi empat bulan untuk dua orang dan enam bulan untuk tiga orang.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan kepada perwakilan warga binaan oleh Gubernur Kepulauan Riau, didampingi Wakil Gubernur Kepulauan Riau. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama serta pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Gubernur Kepulauan Riau.
Fauzi berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempertahankan perilaku baik.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik,” katanya.
Ia menambahkan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang mendorong warga binaan untuk menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman.










