Berita

Polres Pasaman Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Pasar Inpres Tapus

×

Polres Pasaman Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Pasar Inpres Tapus

Sebarkan artikel ini
IMG 4331

ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman, Sumatera Barat, menggerebek sebuah rumah di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (19/7/2026) tersebut, petugas meringkus dua orang pria berinisial J (33) dan AR (30) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan setempat. Tersangka J diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga  Banjir Terjang Demak, 583 Warga Mengungsi dan Satu Orang Hilang

“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH, langsung melakukan penyelidikan. Petugas bergerak cepat menggerebek kediaman tersangka dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu 1 paket sedang, 1 paket kecil, dan 1 buah kaca pirek berisi sisa pakai, ganja 7 paket terbungkus plastik bening dan 1 paket kecil terbungkus plastik klip.

Lalu 1 set alat hisap (bong), 1 buah mancis, 1 unit timbangan digital, potongan sedotan, 2 pak plastik klip bening, 1 buah amplop bubble, 1 unit ponsel Poco warna hitam, serta uang tunai senilai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan.

Baca Juga  Pemko Padang Komit Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Fadly Amran: Data Akurat Kunci Pembangunan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika Golongan I. Penyidik mengenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 1 Tahun 2026, serta Lebih Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 1 Tahun 2026.

Baca Juga  Aset Pasar PUPR di Padang dan Dharmasraya Mandek, Zigo Rolanda Angkat Suara

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.