Berita

20 Pegawai DPRD Padang Tercatat Tak Hadir 67 Hari, Data Absensi Diverifikasi

×

20 Pegawai DPRD Padang Tercatat Tak Hadir 67 Hari, Data Absensi Diverifikasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240605 180051 800 x 450 piksel 11zon 1
Foto: ( dok: Pemko Padang )

ZONAPUBLIS — Pemerintah Kota Padang tengah menelusuri data kehadiran 20 pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Padang yang tercatat tidak melakukan absensi selama 21 hingga 67 hari kerja sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Data tersebut menjadi perhatian Pemko Padang karena jumlah ketidakhadiran yang tercatat cukup tinggi. Namun, pemerintah belum langsung menyimpulkan bahwa seluruh pegawai tersebut sengaja meninggalkan kewajiban dinas. Klarifikasi dan pemeriksaan data masih dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Temuan itu tercantum dalam Surat Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 000/686/BKPSDM-PDG/2026 yang diterbitkan Pemerintah Kota Padang.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Bambang Adi Sandjoko, mengatakan data awal tersebut diperoleh melalui inspeksi mendadak serta pencatatan kehadiran menggunakan sistem Single Sign-On (SSO) selama periode Januari sampai Juni 2026.

Menurut Bambang, data absensi dalam sistem perlu dikonfirmasi lebih lanjut sebelum pemerintah menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin.

“Nama-nama yang tertera di sistem belum tentu sengaja membolos dari dinas, melainkan terekam tidak melakukan absensi. Kami meminta klarifikasi kepada kepala OPD atau atasan langsung untuk memastikan alasannya,” ujar Bambang kepada Sumbarkita, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga  Pemko Padang Cairkan Dana Tunggu Hunian bagi Korban Banjir

Dalam dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, tercatat 20 pegawai memiliki jumlah ketidakhadiran dalam rentang 21 sampai 67 hari kerja.

Jumlah tertinggi tercatat atas nama Mieke Savira dengan 67 hari ketidakhadiran berdasarkan data yang tercantum dalam lampiran surat tersebut.

Bambang mengatakan, catatan absensi tidak serta-merta menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Ada kemungkinan pegawai sedang menjalankan tugas di luar kantor, tetapi belum melakukan pencatatan pada sistem.

Selain itu, persoalan teknis aplikasi maupun kelalaian dalam melakukan absensi juga menjadi kemungkinan yang perlu diperiksa.

“Bisa saja yang bersangkutan sedang bertugas di luar kantor tapi lupa mengisi absensi sistem, mengalami gangguan teknis aplikasi, atau memang benar-benar lalai,” jelasnya.

Karena itu, Pemko Padang memilih melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan terkait pembinaan maupun sanksi. Penanganan dugaan pelanggaran disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam tahapan awal, atasan langsung masing-masing pegawai diminta melakukan klarifikasi untuk mengetahui alasan ketidakhadiran yang tercatat dalam sistem.

Baca Juga  Polda Sumbar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Niaga Bio Solar Bersubsidi di Padang, Sita 1.350 Liter BBM

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan ketidakhadiran berkaitan dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti penyakit menahun atau kronis, BKPSDM akan menerbitkan surat pengantar agar pegawai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan melalui Tim Penguji Kesehatan Pemerintah.

Sementara jika hasil verifikasi menemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian tanpa alasan yang dapat dibenarkan, pemerintah akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan disiplin.

Untuk itu, Pemko Padang akan membentuk Tim Pemeriksa atau Tim Ad Hoc yang melibatkan atasan langsung, unsur kepegawaian BKPSDM, serta pengawasan dari Inspektorat.

“Tim Ad Hoc akan diisi unsur atasan langsung, kepegawaian dari BKPSDM, dan pengawasan dari Inspektorat untuk mendalami kasus serta merekomendasikan sanksi disiplin,” kata Bambang.

Di sisi lain, BKPSDM juga tidak hanya mengandalkan data yang muncul dalam sistem absensi. Pemerintah melakukan pengecekan untuk memastikan catatan tersebut tidak dipengaruhi persoalan teknis.

BKPSDM berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang untuk memvalidasi data kehadiran yang tersimpan pada server.

Langkah tersebut dinilai penting karena keputusan pembinaan atau pemberian sanksi harus didasarkan pada data yang benar dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Jemaah PDG 12 Berpulang Jelang Puncak Haji, Kemenhaj Jelaskan Hak Jemaah Wafat

Bambang menegaskan, pengawasan terhadap kedisiplinan ASN tidak hanya diberlakukan bagi pegawai di Sekretariat DPRD Kota Padang. Pemeriksaan kehadiran akan diterapkan secara menyeluruh pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.

Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran disiplin berat tanpa alasan yang sah, pegawai dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi terberat bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat tanpa keterangan sah adalah Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri,” tegas Bambang.

BKPSDM menargetkan seluruh hasil klarifikasi dari pimpinan OPD dapat dikumpulkan dalam waktu sekitar satu pekan.

Setelah seluruh keterangan dan data diperoleh, Pemko Padang akan menentukan langkah selanjutnya. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pegawai cukup mendapatkan pembinaan atau harus menjalani proses pemeriksaan disiplin dan dikenai sanksi sesuai aturan.

Dengan demikian, catatan 21 hingga 67 hari tersebut masih merupakan data kehadiran yang sedang diverifikasi dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh pegawai sengaja mangkir dari pekerjaan. (red)