ZONAPUBLIS- Tim 1 Klewang Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial HS (28), juru parkir yang diduga mencuri telepon seluler (ponsel) milik korban kecelakaan lalu lintas. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (14/9/2026).
Kepala Tim (Katim) 1 Klewang Polresta Padang, Aipda Riki Andi, mengatakan penangkapan tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. HS berupaya melarikan diri saat hendak diamankan petugas.
“Waktu akan ditangkap pelaku kabur dan dikejar polisi, hingga akhirnya berhasil ditangkap. Setelah diamankan, pelaku sempat membuang HP korban, namun setelah dilakukan pencarian, barang bukti berhasil ditemukan,” ujar Aipda Riki, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pencurian tersebut terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya Jumat (11/9/2026). HS diduga memanfaatkan situasi darurat korban kecelakaan untuk mengambil ponsel milik korban.
Tidak hanya mencuri perangkat, pelaku juga diduga menyalahgunakan ponsel tersebut untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Peristiwa tersebut sempat memicu kemarahan korban saat melihat HS digelandang ke kantor polisi.
Aipda Riki menambahkan, HS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Sehari-hari, pria tersebut bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Dalam penangkapan itu, Tim 1 Klewang juga membawa seorang rekan HS yang diduga turut terlibat ke Mapolresta Padang. Keduanya menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan masing-masing.
HS kini terancam kembali mendekam di penjara jika terbukti bersalah dalam perkara tersebut.












