BeritaKriminal

Spesialis Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang

×

Spesialis Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260416 WA0002

ZONAPUBLIS- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang pria berinisial RJ (27), yang akrab disapa Dedek, pelaku spesialis pencurian rumah kosong di kawasan Kelurahan Gunung Panggilun, Kecamatan Padang Utara, Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/4/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Villa Bukit Berlindo. Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang melihat orang tak dikenal membawa barang keluar dari rumah tersebut.

Baca Juga  Hari Pertama Operasi Pekat Singgalang 2026, Tim 1 Klewang Polresta Padang Amankan Diduga Bandar Togel

Meski sempat diteriaki dan melarikan diri, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya dua unit AC indoor, satu unit AC outdoor, serta satu unit mesin pompa air.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Padang.

Menindaklanjuti laporan, Tim Klewang bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan dengan jelas wajah Dedek saat beraksi. Polisi kemudian melacak keberadaannya dan berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di kawasan Gunung Panggilun.

Baca Juga  Diduga Curi Kabel Tembaga di Pasar Raya Padang, Seorang Remaja Diringkus Tim Klewang

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membongkar AC hasil curian untuk mengambil tembaga di dalamnya.

“Pelaku mengaku mengambil bagian tembaga dari outdoor AC untuk dijual kembali,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Kamis (16/4).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit casing outdoor AC merek Panasonic dalam kondisi rusak telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Insiden Keracunan di Pengungsian Agam, Dinkes Gerak Cepat Selidiki Sumber Makanan