ZONAPUBLIS- Aksi pencurian ponsel yang terjadi di kawasan Kuranji, Kota Padang, berhasil diungkap aparat dari Polresta Padang. Seorang pria yang dikenal dengan panggilan Si Komo diamankan Tim I Opsnal setelah terekam kamera pengawas saat mengambil ponsel milik warga di Musala Singapura.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Musala Singapura, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Korban diketahui bernama Riyan Andara.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 16 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit ponsel merek Vivo V60 warna hitam.
“Pada hari Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB kami menangkap pelaku yang berinisial MY alias Komo (36) karena diduga sebagai pelaku pencurian,” ujarnya, Rabu (18/02/2026).
Berdasarkan kronologi, korban baru menyadari ponselnya hilang saat bangun tidur. Setelah membersihkan musala, korban hendak mengambil ponsel yang disimpan di kamar garin. Namun, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar musala. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil ponsel miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menerima informasi dari masyarakat bahwa pria yang terekam CCTV berada di musala SPBU Ketaping.
“Di sana, petugas melihat terlapor sedang tertidur di musala. Tanpa perlawanan, terlapor langsung diamankan,” jelasnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menggadaikan ponsel hasil curian tersebut kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Bijaksana. Tim Opsnal kemudian menjemput Bijaksana beserta barang bukti di kawasan Ketaping.
Dari tangan petugas diamankan satu unit ponsel Vivo V60 warna hitam beserta kotaknya sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.














