Berita

Pemko Padang Pastikan Tidak Terapkan WFA bagi ASN pada 29–31 Desember 2025

×

Pemko Padang Pastikan Tidak Terapkan WFA bagi ASN pada 29–31 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20251224 WA0001

ZONAPUBLIS- Meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat edaran yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Padang memastikan kebijakan tersebut tidak diberlakukan bagi ASN di lingkungan Pemko Padang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menyampaikan bahwa seluruh ASN tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa pada tanggal tersebut.

“Sesuai arahan pimpinan, kita (Pemko Padang) tidak memberlakukan WFA pada tanggal 29 hingga 31 Desember mendatang,” ujar Mairizon kepada Diskominfo, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga  Rata dengan Tanah Dihantam Banjir, Siswa SDN 49 Padang Terpaksa Numpang Ujian

Menurutnya, keputusan itu diambil karena masih banyak pekerjaan penting yang harus diselesaikan menjelang tutup tahun, terlebih Kota Padang baru saja dilanda bencana banjir dan longsor.

“Masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan, seperti laporan terkait kebencanaan dan sebagainya,” jelasnya.

Selain penyusunan data kebencanaan, saat ini Pemko Padang juga tengah menyiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi, serta berbagai rencana pemulihan bagi wilayah yang terdampak bencana.

“Kita juga akan melakukan tabligh akbar di akhir tahun,” tambahnya.

Mairizon menegaskan bahwa pada 29–31 Desember 2025 seluruh ASN tetap bekerja di kantor dengan jam kerja normal, yakni masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal hingga penghujung tahun 2025.

Baca Juga  Deforestasi Dinilai Dikesampingkan, Rahmat Saleh Tegur Kemenhut