Berita

Target Retribusi Parkir Dishub Padang 2026 Naik 58 Persen, Capai Rp5,4 Miliar

×

Target Retribusi Parkir Dishub Padang 2026 Naik 58 Persen, Capai Rp5,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1768364517739

ZONAPUBLIS- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang dibebani target cukup tinggi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pada tahun 2026.

Target tersebut naik signifikan sebesar 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yakni mencapai Rp5,4 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan mengatakan, kenaikan target retribusi parkir tersebut merupakan langkah strategis menyusul adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.

Kondisi itu mendorong pemerintah daerah untuk lebih mandiri dan memaksimalkan potensi pendapatan lokal.

“Dengan adanya penyesuaian anggaran dari pusat, daerah dituntut lebih kreatif dan optimal dalam menggali potensi PAD, termasuk dari sektor perparkiran,” ujar Ances Kurniawan, Selasa (13/1/2026).

Menutup tahun anggaran 2025, Dishub Kota Padang mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp2,609 miliar dari target Rp3,309 miliar, atau setara dengan capaian 79 persen.

Baca Juga  Irigasi Rusak Akibat Banjir Bandang, 3.100 Sawah di Padang Kekeringan

Pendapatan tersebut bersumber dari tiga sektor utama kewenangan Dishub, yakni retribusi parkir tepi jalan umum, pemakaian kekayaan daerah berupa mobil derek dari penindakan penderekan kendaraan yang melanggar aturan, serta parkir tempat khusus melalui pemanfaatan Terminal Koto Lalang—eks terminal truk—yang kini dialihfungsikan sebagai lahan parkir pemerintah daerah.

Menghadapi lonjakan target pada 2026, Dishub Padang mengaku tetap optimis dan telah menyiapkan sejumlah langkah taktis. Selain mengoptimalkan potensi lama, Dishub akan gencar menyisir titik-titik parkir potensial yang selama ini belum tergarap.

“Tentu dengan target ini kita tetap optimis bisa memaksimalkan pencapaian dengan langkah-langkah strategis, terutama melalui peningkatan kinerja sektor perhubungan, penambahan personel, serta sinergisitas dengan pihak swasta dan TNI/Polri dalam penindakan,” ujarnya.

Baca Juga  Lima Bulan Pascabencana, Endarmy Soroti Jembatan Anduriang Belum Diperbaiki

Fokus strategi tahun 2026 meliputi optimalisasi kontrak juru parkir (jukir) dengan pengawasan ketat terhadap kepatuhan sesuai perjanjian kerja sama. Selain itu, Dishub juga akan menggali potensi baru dengan membuka lahan-lahan parkir seiring pertumbuhan UMKM dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Penertiban parkir liar turut menjadi perhatian utama guna memastikan kendaraan hanya parkir di lokasi resmi, sehingga dapat meminimalisir kebocoran pendapatan daerah.
Tak hanya mengejar target angka, Dishub Kota Padang juga menekankan pentingnya perbaikan citra dan kualitas layanan perparkiran. Para juru parkir dituntut memberikan service excellence kepada masyarakat.

Baca Juga  Pungli Parkir Hantui Wisatawan Pantai Padang, Pengunjung: Baru Duduk Sudah Ditagih

“Kita mengimbau masyarakat hanya memarkir kendaraan di tempat resmi dan membayar sesuai tarif yang berlaku. Sebagai timbal balik, jukir wajib dilengkapi atribut resmi seperti rompi, karcis, dan peluit,” tegas Ances.

Menurutnya, sikap dan pelayanan juru parkir menjadi faktor penting dalam membangun citra positif pengelolaan parkir di Kota Padang. “Parkir bukan hanya soal pendapatan, tapi juga bagian dari manajemen lalu lintas dan pelayanan publik,” pungkasnya.

Dengan strategi dan pembenahan tersebut, retribusi parkir diharapkan dapat menjadi salah satu penopang utama pembangunan Kota Padang yang berkelanjutan.