Berita

Kejari Padang Klarifikasi Tudingan Tak Netral dalam Penanganan Kasus Penganiayaan

×

Kejari Padang Klarifikasi Tudingan Tak Netral dalam Penanganan Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
cebced15 ef8d 48bc 8520 16dfd7e6e814

ZONAPUBLIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menuding ketidaknetralan jaksa dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Padang Barat yang terjadi pada tahun 2025 lalu.

Kasi Pidum Kejari Padang, Budi Sastera, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap dua orang tersangka tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan bertepatan dengan jadwal sidang perdana kasus tersebut, Rabu (4/2/2026).

Budi menyayangkan munculnya informasi yang menyebut pihaknya bertindak di luar konteks perkara. Ia menegaskan bahwa sejak awal Kejari Padang telah berupaya memfasilitasi perdamaian antara pelaku dan korban melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Baca Juga  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Petani di Sijunjung Diringkus Polisi

“Kami telah memanggil kedua belah pihak, orang tua, korban, hingga tokoh masyarakat untuk mediasi. Keluarga korban sebenarnya bersedia berdamai, namun korban menolak dan meminta proses hukum tetap berlanjut. Karena tidak ada kesepakatan, maka perkara kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Budi.

Menanggapi keluhan penasihat hukum (PH) terdakwa mengenai akses berkas, Budi menjelaskan adanya perubahan tim pengacara yang mungkin memicu kesalahpahaman.

Ia menyebutkan bahwa berkas dakwaan telah diserahkan secara resmi kepada terdakwa di Rutan pada 28 Januari 2026 dengan bukti tanda terima.

“Jika penasihat hukum yang baru meminta salinan berkas, silakan ajukan permohonan kepada Majelis Hakim karena perkara sudah di tangan pengadilan. Jika hakim memerintahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentu akan memberikannya sesuai prosedur,” tambahnya.

Baca Juga  Kejari Padang Alihkan Penahanan Tersangka BSN ke Tahanan Kota, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Tetap Berlanjut

Terkait rumor adanya permintaan uang dalam proses hukum ini, Budi membantah dengan tegas. Setelah dikonfirmasi kepada keluarga pelaku maupun korban, dipastikan tidak ada permasalahan terkait uang dalam perkara ini.

Selain itu, mengenai keluhan PH yang merasa sulit menemui kliennya saat sidang, Budi menekankan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan.

“Tadi adalah jadwal sidang, bukan jadwal besuk. Area ruang tahanan di pengadilan harus steril demi keamanan. Jika penasihat hukum ingin bertemu, bisa dilakukan di Rutan pada waktu yang tepat. Kami tidak membatasi hak mereka, namun saat sidang, prioritas kami adalah pengawalan dan kondusivitas,” jelasnya.

Baca Juga  Kejari Padang Eksekusi Terpidana Tambang Ilegal, Divonis 2 Tahun Penjara

Kejari Padang berharap ke depannya informasi yang beredar dapat dikonfirmasi terlebih dahulu agar berimbang. Budi menjamin bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan akan mendapatkan haknya secara adil.

“Kami bekerja secara profesional. Jika ada keberatan dari penasihat hukum, silakan sampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) karena persidangan ini terbuka untuk umum,” pungkasnya.