Hukum

Kejari Padang Geledah SMKN 2 Padang, Dalami Dugaan Korupsi Dana BLUD, BOS dan Komite

×

Kejari Padang Geledah SMKN 2 Padang, Dalami Dugaan Korupsi Dana BLUD, BOS dan Komite

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penggeledahan di SMK Negeri 2 Padang
Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang melakukan penggeledahan di SMK Negeri 2 Padang

ZONAPUBLIS – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penggeledahan di SMK Negeri 2 Padang, Kamis (13/8/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan dana Komite SMKN 2 Padang.

Tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Padang, Afdal Saputra, tiba di SMKN 2 Padang sekitar pukul 15.00 WIB. Penyidik kemudian menuju ruang kepala sekolah dan memeriksa sejumlah dokumen.

Baca Juga  Ditjenpas Sumbar dan BPVP Padang Perkuat Pembinaan Keterampilan Warga Binaan

Selain ruang kepala sekolah, penyidik juga memasuki ruang Komite SMKN 2 Padang. Sejumlah guru terlihat menyambut kedatangan tim penyidik.

Proses penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Sejumlah penyidik tampak memeriksa dokumen dan menggunakan komputer di ruang kepala sekolah. Beberapa map dokumen juga terlihat tersimpan di dalam kotak kardus di atas meja.

Kasi Intel Kejari Padang, Eriyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Iya, benar. Tim penyidik Pidsus Kejari Padang sedang melakukan penggeledahan di SMKN 2 Padang,” kata Eriyanto.

Baca Juga  BNNP Sumbar Musnahkan 73,3 Kilogram Ganja dari Dua Kasus Peredaran Narkotika

Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi kebutuhan penyidik serta mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Tim sedang melakukan pemeriksaan dan mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara,” ujarnya.

Eriyanto mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Ia meminta seluruh pihak menghormati tahapan penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Padang.

“Untuk hasil maupun dokumen apa saja yang diamankan, nanti akan disampaikan sesuai dengan perkembangan penyidikan,” katanya.

Baca Juga  Kejari Padang Alihkan Penahanan Tersangka BSN ke Tahanan Kota, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Tetap Berlanjut

Perkara yang sedang didalami Kejari Padang tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BLUD, Dana BOS, dan dana Komite SMKN 2 Padang untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-3645/L.3.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Kejari Padang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)