BeritaKriminal

Kejari Padang Eksekusi Terpidana Tambang Ilegal, Divonis 2 Tahun Penjara

×

Kejari Padang Eksekusi Terpidana Tambang Ilegal, Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260505 WA0008 1

ZONAPUBLIS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin, Selasa (5/5/2026) pagi. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB terhadap terpidana bernama Bogi Restu Ilahi.

“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12081 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 3 Desember 2025,” ujar Eriyanto.

Dalam amar putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan.

Baca Juga  Kali Ini Sumbar Absen dulu Bantu Aceh dan Sumut

Eriyanto menjelaskan, dalam proses eksekusi, terpidana hadir dan didampingi penasihat hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Hafiz Zainal Putra dan Irawati, serta turut didampingi Kasi Pidum Kejari Padang, Raden Hairul Sukri.

Setelah proses administrasi dan penandatanganan berita acara selesai, terpidana langsung dilakukan penahanan dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Anak Air untuk menjalani masa hukuman.

“Barang bukti dalam perkara ini berupa satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin,” tambahnya.

Baca Juga  Presiden Pastikan Ketahanan Pangan Hadapi Ancaman El Nino Godzilla

Ia menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB.

Lebih lanjut, Eriyanto menilai pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran di sektor sumber daya alam, khususnya aktivitas pertambangan ilegal.

“Ke depan, diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum berkelanjutan karena potensi pertambangan tanpa izin masih ada di wilayah Sumatera Barat,” tegasnya.