Berita

Demi Rapikan Gigi, Mahasiswa di Padang Nekat Gasak Motor Teman Satu Kos

×

Demi Rapikan Gigi, Mahasiswa di Padang Nekat Gasak Motor Teman Satu Kos

Sebarkan artikel ini
Capture

ZONAPUBLIS – Tim Opsnal Polsek Pauh berhasil meringkus seorang oknum mahasiswa berinisial SM (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Kampus Unand, Limau Manis.

Ironisnya, pelaku nekat mencuri motor milik teman satu kosnya sendiri demi biaya perawatan medis estetika.

Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, SH, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026) siang tersebut.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya saat terparkir di area kampus pada Kamis (19/2).

Baca Juga  IIPI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Galodo di Pariaman

Penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pauh, Iptu Mardianto P, SH, membuahkan hasil setelah tim menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Dari hasil analisa CCTV, identitas pelaku mengarah kepada salah seorang mahasiswa. Tim kemudian bergerak menuju rumah kontrakan pelaku di wilayah Limau Manis dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Nasirwan.

Dalam proses interogasi, SM mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan tergolong terencana, pelaku menduplikat kunci motor korban secara diam-diam karena mereka tinggal di kos yang sama.

Baca Juga  Gempa Jepang M 6,4 Ingatkan Pentingnya Mitigasi Bencana Global

Saat korban lengah memarkirkan motor di kampus, pelaku dengan mudah membawa lari kendaraan tersebut menggunakan kunci palsu yang telah disiapkan.

Sepeda motor curian tersebut kabarnya telah dijual oleh pelaku seharga Rp8.000.000.

“Motif pelaku cukup mengejutkan. Berdasarkan pengakuannya, uang hasil penjualan motor digunakan untuk biaya merapikan gigi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 buah helm putih (yang terekam dalam CCTV).
  • 1 buah kunci duplikat palsu.
  • Pakaian yang digunakan saat beraksi (sweter dan sandal).
  • Rekaman CCTV sebagai bukti digital.
Baca Juga  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel di Pasar Raya Padang

Atas perbuatannya, SM kini mendekam di sel tahanan Polsek Pauh dan dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan menggunakan kunci palsu. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar penadah barang curian tersebut. (*)