BeritaEnsiklopedia

Mahyeldi Usulkan Perluasan Pengawasan Penyiaran hingga Media Sosial

×

Mahyeldi Usulkan Perluasan Pengawasan Penyiaran hingga Media Sosial

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1773718988060

ZONAPUBLIS- Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengusulkan agar regulasi pengawasan penyiaran diperbarui mengikuti perkembangan teknologi informasi, termasuk memperluas cakupan pengawasan hingga ke konten media sosial.

Usulan tersebut disampaikan Mahyeldi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amin Shabana, saat pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026).

Menurut Mahyeldi, pesatnya perkembangan teknologi digital membuat arus informasi semakin cepat dan luas. Oleh karena itu, regulasi pengawasan penyiaran perlu disesuaikan agar mampu mengikuti dinamika zaman serta menjaga kualitas informasi di ruang publik.

Baca Juga  Sasar 2.500 Relawan, Pemkab Solok Matangkan Persiapan Goro Bareng Gubernur di Banda Tangah

“Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan KPI dan KPID saat ini masih terbatas pada pengawasan siaran televisi dan radio sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Karena itu, penyesuaian regulasi dinilai penting agar sistem pengawasan dapat menjawab perkembangan ekosistem media saat ini.

Mahyeldi juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap mendukung penguatan fungsi pengawasan penyiaran, termasuk melalui penerbitan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum di tingkat daerah.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Serukan Solidaritas Penuh Antardaerah untuk Percepatan Penanganan Bencana

Menurutnya, penguatan pengawasan ini penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari konten yang tidak layak, sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang beredar di ruang publik.

Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi turut melantik tujuh Komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029, yakni Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026.

Menanggapi usulan tersebut, Amin Shabana mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumbar dalam memperkuat pengawasan penyiaran di daerah.

Baca Juga  Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok, Seorang Pria di Sijunjung Digeledah Satresnarkoba

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan KPID terus ditingkatkan guna menghadirkan siaran yang berkualitas, berimbang, serta tetap menjaga nilai-nilai lokal di tengah arus globalisasi informasi.

“Terima kasih Buya, insyaallah usulan ini akan kami diskusikan dengan pihak terkait,” ujarnya.