BeritaKriminal

Pengangguran di Padang Ditangkap, Terlibat Pencurian di Padang Timur

×

Pengangguran di Padang Ditangkap, Terlibat Pencurian di Padang Timur

Sebarkan artikel ini
8ec69297 8cbd 44b5 ab3c d3c9659a431c

ZONAPUBLIS- Kasus pengupakan yang berujung pencurian di kawasan Padang Timur akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria pengangguran berinisial MJN (25) diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim, Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/315/IV/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 11 April 2026. Laporan tersebut diajukan oleh korban, Ivandri Ravayandi.

Baca Juga  Buruh Harian Lepas di Padang Diringkus Tim Klewang Usai Bawa Kabur Ponsel Pemilik Warung

“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 27 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Sawahan, Padang Timur,” ujar Yasin, Minggu (12/4/2026).

Kejadian bermula saat korban tengah tertidur. Tiba-tiba, ayah korban berteriak “maling”, sehingga korban langsung terbangun dan berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah kejadian, korban menemukan gembok pintu samping rumah dalam kondisi rusak. Saat diperiksa, tiga unit telepon seluler berbagai merek telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Nekat Bongkar Konter Pulsa, Pemuda di Kota Padang Harus Berurusan dengan Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Rusunawa Purus, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” jelas Yasin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Hot 50 warna Titanium Grey serta satu obeng bunga bergagang jingga yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pengupakan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Sindikat Ganja Manfaatkan Celah Bencana, BNNP Sumbar Ringkus Tiga Pelaku