ZONAPUBLIS – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang pemuda berinisial HH (19) karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (5/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit VI Satreskrim Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana. Penyelidikan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/VIII/2025/SPKT/Polsek Padang Timur/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 21 Agustus 2025.
Peristiwa pencurian ini bermula pada Kamis, 21 Agustus 2025 subuh di kawasan Jalan Aur Duri II, Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur. Saat itu, sepeda motor Honda Vario 160 ABS bernomor polisi BA 4444 AAK milik korban dipinjam oleh adiknya berinisial Apiz dan diparkir di teras rumah rekan Apiz bernama Bintang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, kunci keylesskendaraan tersebut tertinggal di saku motor sejak malam hari. Sekira pukul 04.00 WIB, seorang pria tak dikenal terekam CCTV mendekati teras rumah dan membawa kabur sepeda motor korban. Korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Dari tangan tersangka HH alias Harun, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya, di antaranya beberapa helai baju kemeja dan celana jeans.
“Anggota Opsnal Tim Klewang bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Pampangan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Yasin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah diakses guna mencegah tindak kejahatan serupa.














