Berita

Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Kasus Narkotika 47 Kg Sabu di Padang

×

Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Kasus Narkotika 47 Kg Sabu di Padang

Sebarkan artikel ini
4acfd216 447d 48a4 bb0b b951b9e3a15d

ZONAPUBLIS – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (15/4/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, dan mendistribusikan narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana mati,” tegas JPU dalam persidangan.

Baca Juga  Kota Padang Bakal Ditanami 10 Ribu Pohon, Upaya Perbaiki Kerusakan Ekologis

Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, di antaranya 38 paket besar sabu dengan total berat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram. Barang bukti lain seperti tas ransel, timbangan digital, plastik bening, telepon genggam, dan pakaian turut diminta untuk dimusnahkan.

Sementara itu, uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu unit sepeda motor disita untuk negara. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Baca Juga  Pemerintah Mulai Melakukan Rehabilitasi Lahan Pertanian Terdampak Bencana di Sumbar

Sidang berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung aman serta lancar. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, agenda pembacaan tuntutan merupakan bagian dari tahapan persidangan sebelum masuk ke tahap pembelaan.

Rencananya, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.