ZONAPUBLIS – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (15/4/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, dan mendistribusikan narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana mati,” tegas JPU dalam persidangan.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, di antaranya 38 paket besar sabu dengan total berat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram. Barang bukti lain seperti tas ransel, timbangan digital, plastik bening, telepon genggam, dan pakaian turut diminta untuk dimusnahkan.
Sementara itu, uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu unit sepeda motor disita untuk negara. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sidang berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung aman serta lancar. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, agenda pembacaan tuntutan merupakan bagian dari tahapan persidangan sebelum masuk ke tahap pembelaan.
Rencananya, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.














