ZONAPUBLIS – Kucing merupakan salah satu hewan yang paling dekat dengan kehidupan manusia.
Hewan ini banyak dipelihara oleh masyarakat dari berbagai kalangan karena sifatnya yang jinak serta menggemaskan.
Tidak hanya sebagai hewan peliharaan, kucing juga kerap menjadi bagian dari keluarga di banyak rumah.
Namun, di balik popularitasnya tersebut, muncul pertanyaan di tengah umat Islam, apakah kucing boleh diperjualbelikan menurut hukum Islam?
Sebagian masyarakat menganggap jual beli kucing sebagai hal yang wajar, terutama untuk jenis kucing ras tertentu seperti Anggora dan Persia yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.
Di sisi lain, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa jual beli kucing dilarang dalam Islam.
Pendapat tersebut didasarkan pada salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA. Ia berkata:
“Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang harga jual anjing dan kucing (sinnaur). Lalu ia menjawab: Rasulullah SAW melarang hal tersebut.”
(HR. Muslim)
Hadits ini kemudian menjadi dasar perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum jual beli kucing.
Meski demikian, mayoritas ulama berpendapat bahwa jual beli kucing peliharaan diperbolehkan dalam Islam, selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat.
Di antaranya seperti menzalimi hewan, melakukan eksploitasi berlebihan, atau praktik bisnis yang tidak etis.
Adapun kucing yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah kucing liar atau kucing hutan yang dalam hadits disebut dengan istilah sinnaur.
Jenis kucing ini dinilai tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana kucing peliharaan yang jinak dan hidup berdampingan dengan manusia.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu ragu untuk memelihara maupun membeli kucing peliharaan, selama dilakukan dengan cara yang baik, penuh tanggung jawab, dan sesuai dengan ajaran Islam.







