ZONAPUBLIS – Banjir yang melanda Kota Padang sepekan lalu ternyata masih menyisakan ancaman. Di Jalan Irigasi Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Batang-batang pohon besar yang terbawa arus saat banjir kini menumpuk dan menutupi sebahagian bandar serta aliran sungai.
Kondisi ini diperparah dengan endapan lumpur tebal yang berpotensi kembali menghambat aliran air.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kasat Pol PP Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si. Turunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) Satlinmas Satpol PP Kota Padang bergerak mengevakuasi batang pohon dan material kayu yang tersangkut, Rabu (17/12).
Dengan mesin “chainsaw’, petugas memotong dan mengangkat kayu-kayu besar yang menjadi sisa kiriman banjir.
Kasat Pol PP Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si, menyebutkan bahwa masyarakat mengeluhkan banyak pohon-pohon penyumbat aliran sungai, jika terjadi hujan lebat, air kembali naik ke jalan dan menimbulkan masalah baru.
“Kalau tidak segera dievakuasi, kayu dan lumpur ini bisa kembali menutup aliran dan memicu genangan saat hujan berikutnya. Karena itu kita lakukan pembersihan sebagai langkah pencegahan,” tegas Chandra.
Selain batang pohon, kondisi irigasi di lokasi juga telah tertutup lumpur. Untuk itu, Satpol PP Padang terus berkoordinasi dan memperkuat upaya pembersihan bersama pihak terkait agar fungsi irigasi dan aliran sungai dapat kembali optimal.
Di lapangan, personel TRC Satlinmas bekerja secara terpadu. Satu tim fokus pada pemotongan kayu, sementara tim lain memastikan keamanan area serta membantu penataan material agar tidak kembali menyumbat aliran air.
Langkah cepat ini menjadi bagian dari komitmen Satpol PP Kota Padang dalam mendukung pemulihan pascabencana.
Dengan pembersihan yang dilakukan secara bertahap dan kolaboratif, diharapkan risiko banjir susulan dapat ditekan dan masyarakat di sekitar Cupak Tangah merasa lebih aman.
“Selain itu, tim dari Pemko Padang, juga menurunkan alat berat untuk mengaruk sendimen di berbagai lokasi di Kota Padang dan juga berusaha untuk membersihka sendimen, kayu dan rumah-rumah warga serta. (*)














