Berita

BBPOM Padang Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

×

BBPOM Padang Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20251222 WA0007

ZONAPUBLIS- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang kembali melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Inwas Nataru) sebagai bentuk komitmen perlindungan masyarakat terhadap pangan berisiko.

Kegiatan Inwas Nataru dilaksanakan secara nasional bersama lintas sektor sejak 28 November hingga 31 Desember 2025 oleh 74 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, dua UPT di wilayah Sumatra, yakni Loka POM Kabupaten Aceh Tengah dan Loka POM Kabupaten Aceh Selatan, tidak dapat melaksanakan pengawasan akibat terdampak bencana alam.

Kepala BBPOM di Padang, Martin Suhendri menjelaskan, pengawasan rutin ini dilakukan mengingat meningkatnya aktivitas belanja masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru yang juga berdekatan dengan momentum Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Baca Juga  Jelang Kongres, Shadiq Pasadigoe Tegaskan Siap Maju Caketum IKA Unand

“Pengawasan pangan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang berisiko terhadap kesehatan,” ujarnya.

Selama periode 28 November 2025 hingga 1 Januari 2026, BBPOM di Padang melaksanakan pemeriksaan bertahap mulai tahap 1 hingga tahap 4 terhadap 77 sarana peredaran pangan olahan di sembilan kabupaten/kota wilayah pengawasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 sarana dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK), sementara 15 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Pengawasan menyasar enam sarana distributor, 63 retail modern (52 MK dan 10 TMK), serta sembilan toko tradisional (empat MK dan lima TMK). Strategi pengawasan berbasis risiko diterapkan dengan fokus pada sarana yang memiliki rekam jejak pelanggaran.

Baca Juga  BMKG Ingatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 18 September 2026, Ini Daftar Wilayahnya

Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran berupa pangan rusak di empat sarana dengan nilai ekonomi Rp92 ribu, produk kedaluwarsa sebanyak 38 item atau 510 pcs dengan nilai ekonomi Rp283.400, serta pangan Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak dua item atau 15 pcs senilai Rp242 ribu.

“Jenis temuan terbesar adalah pangan olahan kedaluwarsa,” jelasnya.

Produk pangan ilegal ditemukan pada permen dan makanan ringan yang masuk melalui jalur perorangan, dengan mayoritas produk impor TIE berasal dari Malaysia. Sementara pangan kedaluwarsa dan rusak meliputi minuman sari kacang, pasta dan mi, minuman serbuk cokelat, serta krimer kental manis.

Baca Juga  Padang Pesta Gol ke Gawang Agam, Target Emas Porprov Makin Terbuka

Secara umum, Inwas Nataru 2025 menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku usaha seiring pembinaan intensif yang dilakukan BPOM. Kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dinilai perlu terus dimaksimalkan untuk menjamin keamanan pangan di masyarakat.

BBPOM di Padang juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memfasilitasi pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran, produksi, hingga peredaran pangan olahan. Layanan bimbingan dan konsultasi dibuka secara daring maupun langsung di kantor BBPOM.