Berita

Komdigi Resmi Larang Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan kepada Pelanggan

×

Komdigi Resmi Larang Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan kepada Pelanggan

Sebarkan artikel ini
Komdigi Resmi Larang Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan kepada Pelanggan
Kemkomdigi juga meminta operator memperbaiki cara penyampaian informasi kepada pelanggan.

ZONAPUBLIS – Pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pelanggan layanan telekomunikasi terkait sisa kuota internet. Melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, operator seluler tidak diperbolehkan menghapus sisa kuota yang telah dibeli pelanggan secara sepihak. Aturan tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota yang sudah dibayar merupakan bagian dari hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh begitu saja hilang ketika masa berlaku paket berakhir.

Selain melarang penghapusan sisa kuota, operator juga tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya agar sisa kuota tersebut tetap dapat digunakan. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat atas layanan yang sudah mereka bayarkan.

Pelanggan Bisa Memilih Skema Perlindungan Kuota

Aturan baru tersebut tidak berarti semua operator harus menerapkan satu model perlindungan yang sama. Kemkomdigi memberikan ruang bagi operator untuk menyediakan beberapa pilihan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.

Baca Juga  Apa Itu eSIM? Kenali Pengertian, Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangannya

Beberapa bentuk perlindungan yang dapat ditawarkan antara lain akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta mekanisme lain selama tidak merugikan pelanggan.

Dengan pola tersebut, pelanggan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme yang ditentukan operator. Masyarakat dapat memilih jenis layanan yang dianggap paling sesuai dengan pola penggunaan internet masing-masing.

Misalnya, pelanggan yang tidak mampu menghabiskan kuota dalam masa berlaku paket dapat memilih layanan yang menyediakan akumulasi sisa kuota. Sementara pelanggan lain mungkin lebih membutuhkan perpanjangan masa aktif atau bentuk perlindungan lainnya.

Operator Wajib Berikan Informasi yang Jelas

Kemkomdigi juga meminta operator memperbaiki cara penyampaian informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai paket internet harus disampaikan secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami.

Informasi tersebut mencakup harga paket, jumlah atau volume kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, batas pemakaian wajar, masa berakhirnya layanan, hingga bagaimana sisa kuota pelanggan akan diperlakukan.

Baca Juga  Hampir Dua Pekan Pascabanjir, Air PDAM di Aie Pacah Belum Mengalir

Operator juga diwajibkan menyediakan sarana pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.

Langkah ini penting karena persoalan kuota internet selama ini tidak hanya berkaitan dengan jumlah data yang diterima pelanggan, tetapi juga bagaimana aturan masa berlaku dan sisa kuota disampaikan kepada konsumen.

Aturan Baru Berasal dari Putusan MK

Kebijakan Kemkomdigi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan. MK juga menyebut sejumlah mekanisme yang dapat digunakan, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, maupun refund.

Kemkomdigi sebelumnya menyatakan akan mengkaji putusan tersebut untuk memastikan penerapannya dapat memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri telekomunikasi.

Baca Juga  Pembangunan Huntara Tahap I di Agam Capai 50 Persen, BNPB Tambah Personel dan Shift Kerja

Operator Diberi Waktu Memenuhi Ketentuan

Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, Kemkomdigi menetapkan mekanisme pemantauan terhadap operator seluler.

Operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi. Setelah itu, operator juga diwajibkan memberikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk melihat sejauh mana kewajiban perlindungan sisa kuota telah diterapkan.

Bagi pelanggan, perubahan ini berarti semakin penting untuk memahami pilihan paket yang ditawarkan operator. Masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat besarnya kuota, tetapi juga memperhatikan masa berlaku, mekanisme perlindungan sisa kuota, serta ketentuan lain yang tercantum dalam layanan.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan uang yang telah dikeluarkan pelanggan untuk membeli layanan internet tetap memberikan manfaat yang layak dan tidak hilang begitu saja tanpa adanya pilihan perlindungan yang jelas. (red)

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)